Showing posts sorted by relevance for query juknis-ppdb-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-ppdb-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Saturday, November 23, 2019

Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020

Memasuki bulan Maret 2020, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2020/2020). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dengan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2020/2020 diharapkan proses dengan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, madrasah bisa melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yg diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dengan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dengan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dengan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dengan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Wednesday, October 30, 2019

Juknis Ppdb Ra Bersama Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA lalu Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis yg ditetapkan dengan tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur lalu jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, lalu MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA  lalu Madrasah Tahun 2020

Sekilas tidak ada perubahan yg signifikan dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah tahun 2020/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA lalu Madrasah, sebagaimana dalam juknis, bagi dilaksanakan dengan bulan Mei sampai dengan Juli 2020. Proses PPDB beroleh diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip dengan asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, lalu kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) lalu 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa beroleh diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA lalu MAK, paling tinggi berusia 21 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yg perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah lalu 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah lalu 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah lalu 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah lalu 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) lalu MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2020


Untuk membaca lebih lanjut lalu menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2020 diharapkan proses lalu tahapan penerimaan peserta didik di madrasah dengan Tahun Pelajaran 2020/2020 beroleh berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, lalu tanpa diskriminasi.

Sunday, November 24, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yg diteken oleh Kamaruddin Amin kepada 23 Januari 2020.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi lalu acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020.

BOS ataupun Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yg kepada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2020, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri lalu swasta yg ada di seluruh Indonesia yg sedia memiliki izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Jika kepada tahun 2020 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS lalu kepada tahun 2020 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yg diterima oleh madrasah kepada tahun 2020 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, kepada tahun anggaran 2020 ini dana BOS hendak diberikan selama 12 bulan yg hendak disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2020 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020) lalu tahap kedua, Juli s.d Desember 2020 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020).

Merujuk kepada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, BOS yg diterima oleh madrasah bisa dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yg meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan lalu ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya lalu jasa, rehab ringan ruang kelas ataupun pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lalu Tenaga Kependidikan bukan PNS, lalu pengembangan profesi guru lalu tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya apabila seluruh komponen 1 - 12 sedia terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 yg merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 juga menyertakan lampiran yg berisikan contoh berbagai formulir yg diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara lebih terperinci silakan unduh lalu baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2020

Dengan berpedoman kepada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bisa secara akuntabel lalu tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan lalu penuntasan wajib belajar di madrasah.

Tuesday, October 22, 2019

Kalender Pendidikan Ra/Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan RA lalu Madrasah tahun Pelajaran 2020/2020 Dirjen Pendis Kemenag kembali dirilis. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan (madrasah) dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2020/2020. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian mau disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2020/2020 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini lah yg kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Kalender Pendidikan RA  lalu Madrasah tahun Pelajaran  bahang Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2020 adalah sebagai berikut.

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2020


Kegiatan-kegiatan dengan semester ganjil Tahun pelajaran 2020/2020, antara lain:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMESTER GANJIL
TANGGALKETERANGAN
15 Juli 2020Hari pertama masuk madrasah
11 Agustus 2020Idul Adha 1440 H
1 September 2020Tahun Baru Hijriyah 1441 H
9 November 2020Maulid Nabi Muhammad SAW
2-14 Desember 2020Ujian Semester Ganjil
21 Desember 2020Pembagian raport Semester Ganjil
23-31 Desember 2020Libur Semester Ganjil
25 Desember 2020Libur Hari Raya Natal

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2020


Kegiatan-kegiatan dengan semester genap Tahun pelajaran 2020/2020, antara lain:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMESTER GANJIL
TANGGALKETERANGAN
1 Januari 2020Tahun Baru Masehi
2 Januari 2020Awal Semester Genap
25 Februari 2020Tahun Baru Imlek
22 Maret 2020Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret 2020Hari Raya Nyepi
10 April 2020Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2020Hari Buruh
7 Mei 2020Hari raya Waisak
21 Mei 2020Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei 2020Hari Raya Idul Fitri 1441 H
1 Juni 2020Hari Lahir Pancasila
2-13 Juni 2020Ujian Semester Genap (Akhir Tahun)
20 Juni 2020Pembagian Rapor Semester Genap
22 Juni - 11 Juli 2020Libur Akhir Tahun pelajaran

Tampilan Kalender Pendidikan Dirjen Pendis Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah sebagai berikut:

Kalender Pendidikan RA  lalu Madrasah tahun Pelajaran  bahang Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

3. Unduh Kalender Pendidikan 2020/2020


Untuk lebih jelas lalu lengkap, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2020/2020, beserta lampirannya. Untuk mengunduh sila KLIK DI SINI

Baca Juga:

Untuk pedoman kaldik masing-masing provinsi, baca:

Meski SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 sedia terbit, ada baiknya RA lalu Madrasah tetap menanti pedoman penyusunan Kaldik dari kanwil masing-masing sebelum menyusun kalender pendidikan 2020/2020 untuk RA lalu madrasah masing-masing.

Monday, October 21, 2019

Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran 2020/2020? Pun pertanyaan senada, kapan Tahun Pelajaran 2020/2020 bagi dimulai? Pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kapan masuk sekolah bersama madrasah pertama kali ini kadang berkecamuk di hati para wali murid. Tidak terkecuali wali gerah cantrik madrasah di Indonesia, baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bahkan Raudlatul Athfal sekalipun.

Bahkan bagi menjadi sangat penting bagi calon peserta didik di madrasah.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/20120 dari Dirjen Pendis Kemenag, hari pertama masuk sekolah bagi RA bersama Madrasah di lingkungan Kementerian Agama adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020.

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020

Karena Kalender Pendidikan Madrasah keluaran Dirjen Pendis Kemenag ini nantinya menjadi dasar bagi penyusunan Kaldik tingkat provinsi hingga madrasah maka beroleh dipastikan bahwa hari pertama masuk sekolah ataupun tanggal masuk sekolah tahun 2020 tidak bagi mengalami perubahan dari tanggal 15 Juli 2020.

Berikut Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 yg di dalamnya menyebutkan tanggal 15 Juli 2020 sebagai hari pertama masuk sekolah.
Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020


Hal ini juga senada dengan Kaldik tahun sebelumnya, Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2020 (SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020) dimana beberapa poinnya berbunyi sebagai berikut:

  • Pembagian raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020: 29 Juni 2020
  • Libur Akhir Tahun pelajaran 2020/2020: 30 Juni - 14 Juli 2020
  • Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2020 : 15 Juli 2020
Baca Juga:

Back to Madrasah


Meski saat ini Tahun Pelajaran 2020/2020 belum berakhir, namun tidak ada salahnya kita mempersiapkan diri untuk "Back to Madrasah". Kembali ke madrasah, kembali sekolah di madrasah.

15 Juli 2020 kita kembali lagi belajar di madrasah. Baik bagi guru bersama siswa madrasah, siswa madrasah yg gerah ke atas ke jenjang madrasah di atasnya, maupun bagi yg pertama kali mengenal madrasah.

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020


Dapat juga sekalian memasang bersama menggunakan bingkai "Back to Madrasah" sebagai berikut, untuk menghiasi foto profil akun media sosial Anda.



Untuk menggunakan bingkainya cukup dengan mengklik TAUTAN INI.

Dan akhirnya, saat tanggal masuk sekolah 2020/2020, 15 Juli 2020 kita sudah benar-benar siap di madrasah.

Sunday, October 27, 2019

Edaran Revisi Juknis Tpg 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2020 mengalami revisi sebagaimana yg terjadi dengan juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yg meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG alias BKK. Semula dalam Juknis TPG 2020 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020.

 mengalami revisi sebagaimana  yg terjadi  dengan juknis TPG di dua tahun terakhir Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB beserta Instagram: "Jika bukan Simpatika yg menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2020 yg mau direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2020 mengalami revisi. Juknis TPG 2020 pun pernah direvisi. Siapa tahu yg 2020 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2020


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2020 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel beserta Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar dengan madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, beserta Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Baca Juknis PPDB 2020.

Terkait ini pernah juga dibahasa bahang dalam artikel Aturan Jumlah Siswa beserta Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2020 yg direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain beserta revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
NOSEMULAMENJADI
1Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNSMemasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yg bersangkutanTunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dengan angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh beserta gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2020 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk bahang malar melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi beserta kemajuan madrasah di Indonesia.

Sunday, November 17, 2019

Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 yg disahkan kepada 24 Mei 2020.

SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA bersama madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun bisa menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan kepada kebutuhan bersama kondisi daerah setempat.

 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pend Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

Pokok-pokok kegiatan yg termaktub dalam SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 tersebut antara lain:

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2020


panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
16 Juli 2020Hari pertama amsuk madrasah
17 Agustus 2020Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2020Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2020Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2020Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2020Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2020Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2020Libur Semester Ganjil
25 Desember 2020Libur Hari Raya Natal

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2020



panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
1 Januari 2020Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2020Awal Semester Genap
5 Februari 2020Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2020Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2020Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2020Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2020Perkiraan UN Utama MA
19 April 2020Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2020Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2020Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2020Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2020Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2020Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2020Libur Hari panas jasmani Pancasila
5-6 Juni 2020Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2020Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2020Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2020Libur Semester Genap

Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 ful perbulan adalah sebagai berikut.

 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pend Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2020 Dirjen Pendis

3. Unduh Kaldik Madrasah 2020/2020


Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:


Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2020 dari Dirjen Pendis tersebut bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan (RA bersama madrasah) dalam menyusun Kalender Pendidikan madrasah masing-masing. Tetapi ada baiknya misalnya madrasah juga menunggu pedoman penyusunan kalender pendidikan yg biasanya dirilis oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi.

Tuesday, November 19, 2019

Juknis Penulisan Ijazah Lagi Shuambn 2020

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2020/2020. Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dengan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dengan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dengan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan alias diselesaikannya pendidikan dengan satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dengan informasi yg tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dengan SHUAMBN untuk K13 dengan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dengan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dengan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dengan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah  dengan Juknis Penulisan Ijazah  dengan SHUAMBN 2020

1. Ijazah dengan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menerangkan bahwa pemegangnya sudah pernah tamat belajar dengan suatu jenjang pendidikan tertentu untuk beroleh melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dengan beroleh juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional alias SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan seluruh program pendidikan dengan madrasah dengan dinyatakan lulus dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dengan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

2. Download Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020


Sebagai pedoman dalam penulisan dengan pengisian Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2020/2020, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga memperlancar proses penulisan dengan penyerahan Ijazah dengan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

Monday, December 23, 2019

Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020 sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis ini tentunya menjadi acuan dengan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dengan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), alias yg memenuhi kriteria sebagaimana yg ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2020 bakal dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuk semester I Tahun Pelajaran 2020/2020.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak angsal melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

  sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  bergolak Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yg memperoleh PIP bakal mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester alias Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria penerima PIP antara lain:
  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yg berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) alias peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dengan anggaran, angsal diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yg ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak mampu yg berasal dari provinsi Papua dengan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS alias peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada kepada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yg tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2020


Untuk mempelajari dengan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 DI SINI.

Tuesday, October 29, 2019

Aturan Jumlah Siswa Beserta Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca Juknis PPDB Madrasah 2020

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.

Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.