Madrasah yg sedia mengikuti akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020, beberapa waktu silam, pasti sedang menunggu pengumuman hasil akreditasi tahun 2020. Dan ternyata sedia ada BAP-S/M yg sedia menggelar rapat pleno penetapan hasil dengan rekomendasi akreditasi. Penetapan tersebut pun sedia diumumkan di situs resmi BAN-S/M.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan POS Akreditasi, setelah tahap visitasi masih terdapat beberapa tahap lainnya sebelum akhirnya dilakukan pengumuman hasil akreditasi. Tahapan-tahapan yg harus dilalui tersebut diantaranya adalah Validasi Proses dengan Hasil Visitasi, Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi, Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi, dan Pengumuman Hasil Akreditasi.
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) mau menggelar rapat pleno guna menetapkan hasil akreditasi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan BAP-S/M.
Setelahnya, BAN-S/M dengan BAP-S/M mau mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.
1. Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Pengumuman hasil akreditasi mau dilakukan baik oleh BAP-S/M maupun BAN-S/M. Baik melalui pengiriman Surat Keputusan Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui website BAN-S/M dengan BAP-S/M.
Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, ternyata sedia ada satu BAP-S/M yg mengumuman hasil akreditasi di wilayahnya. Sebagaimana kering lansir dari pengumuman di website BAN-S/M, provinsi yg sedia mengumumkan hasil akreditasi adalah provinsi Yogyakarta.
Berdasarkan SK BAP-S/M Provinsi Yogyakarta Nomor: 05.01/BAN-SM-P/TU/IX/2020 tentang Penetapan Hasil dengan rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah, BAP-S/M Yogyakarta sedia menetapkan hasil akreditasi terhadap 198 sekolah/madrasah baik mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA se-Yogyakarta.
Hasil akreditasi masing-masing sekolah/madrasah tersebut angsal dilihat di website BAN-SM ataupun melalui link yg disediakan kering di bawah ini.
2. Lihat Hasil Akreditasi 2020
Untuk melihat hasil akreditasi sekolah/madrasah se-Indonesia, silakan klik tautan dengan nama provinsi yg tersedia di bawah ini.
Saat ini belum semua provinsi melakukan penetapan dengan pengumuman, sehingga daftar ini mau selalu diperbarui sesuai dengan update BAN-S/M.
UPDATE (UNDUH SK HASIL AKREDITASI):
Lihat dengan unduh untuk seluruh provinsi dengan semua tahap. Pilih folder nama provinsi masing-masing lalu pilih tahap akreditasi, kemudian unduh.
Bagi provinsi yg masih [No Data] silakan bersabar. Proses dengan tahapan akreditasi amsih berjalan di masing-masing provinsi. Seiring dengan update yg dilakukan oleh BAN-S/M, artikel ini mau diperbarui dengan menampilkan penguman hasil akreditasi sekolah/madrasah 2020 yg sedia dirilis.
POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 agak ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dengan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah di tahun 2020.
Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:
Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
Visitasi ke Sekolah / Madrasah
Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
Pengumuman Hasil Akreditasi
Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi
1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena
Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dengan kuota sasaran akreditasi 2020 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dengan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dengan madrasah yg menjadi sasaran akreditasi 2020 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.
Sasaran Akreditasi 2020 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:
sekolah/madrasah yg belum diakreditasi,
sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi,
sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir alias lebih,
sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasainya dengan tahun 2020
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2020 untuk mengisi DIA.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
Data Isian Akreditasi (DIA) yg diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM bakal digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dengan penetapan sekolah/madrasah yg bakal divisitasi sesuai kuota yg tersedia.
BAP SM juga bakal menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.
3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
Sekolah/madrasah yg agak ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yg ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dengan klarifikasi data dengan informasi yg agak diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dengan observasi terhadap kondisi beringsang netral sekolah/madrasah.
4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
Laporan visitasi yg disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi kredibel dengan angsal dipertanggungjawabkan.
5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dengan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dengan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar beringsang netral sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dengan hasil visitasi dengan menyusun rekomendasi.
6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dengan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yg dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yg dilaksanakan setiap tahun
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
BAN-S/M dengan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi
Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dengan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dengan madrasah angsal mengunduh dengan mencetak e-sertifikat dengan rekomendasi tersebut melalui Sispena.
9 Unduh POS Akreditasi 2020
Untuk lebih jelasnya, silakan baca dengan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).
Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yg menjadi acuan dengan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah tahun 2020. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak angsal ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yg terarah, terbuka, dengan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dengan hasil akreditasi sehingga bakal berdampak dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2020. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini merupakan pedoman dengan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi yg bermutu dengan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang POS Akreditasi 2020 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2020.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yg harus diakreditasi kepada tahun 2020 ini adalah:
Semua sekolah/madrasah yg belum terakreditasi
Semua sekolah/madrasah kepada jenjang SMA/MA dengan SMK yg sedia habis masa akreditasinya (termasuk yg habis kepada tahun 2020)
sekolah/madrasah kepada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dengan SLB yg sedia habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun alias lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yg lebih lama habis masa akreditasinya
Alur proses akreditasi tersebut becus disimak melalu bagan berikut ini.
Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Bagi madrasah dengan sekolah yg tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 sebagai acuan dengan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga mau tercapai hasil yg diharapkan.
Cara download sertifikat akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Bagi sekolah lalu madrasah yg agak mengikuti akreditasi yg dilaksanakan oleh BAN S-M, lalu hasilnya agak diumumkan, angsal mengunduh sertifikat ataupun piagam akreditasi secara mandiri. Sertifikat akreditasi ini setelah diunduh, angsal dicetak sendiri lalu berlaku sah sehingga angsal dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui, mulai 2020 ini, BAN S/M membuat terobosan akreditasi sekolah/madrasah melalui Sispena (Sistem Informasi Penilaian Akreditasi Sekolah) yg berbasis web. Selain sebagai penilaian, dari laman sispena ini angsal diunduh piagam ataupun sertifikat akreditasi bagi sekolah lalu madrasah yg agak mengikuti akreditasi lalu diumumkan hasilnya.
Hal ini tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana sertifikat akreditasi diberikan dari BAN SM Provinsi dalam bentuk fisik.
Meski dalam bentuk digital lalu angsal dicetak sendiri namun sertifikat akreditasi ini tetap sah lalu berlaku sebagimana mestinya. Karena dalam sertifikat ini agak dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (semacam barcode) sesuai ketentuan sertifikat elektronik yg diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Pun hal ini sesuai dengan Undang-undang ITE pasal 11 tentang tanda tangan elektronik.
Cara Mengunduh Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Untuk mengunduh sertifikat akreditasi Sekolah/Madrasah cukup mudah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman sispena yg beralamat di https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login
Masukkan username lalu password madrasah masing-masing serta kode captcha yg tertera lalu klik Login
Setelah berhasil masuk ke laman Sispena, klik menu Dashboard yg ada di pojok kanan atas
Tampil tahapan-tahapan akreditasi yg agak dilalui
Lihat kepada tahapan paling akhir lalu klik tulisan "Download Sertifikat" tepat di bawah tahapan pleno
Tampil dokumen sertifikat akreditasi lalu sertifikat siap diunduh
Jika menggunakan IDM biasanya kepada langkah keenam bakal langsung meriang bertunas jendela IDM untuk mengunduh
Pada beberapa kasus, terutama lamun broser disetting kepada mode safe, setelah diklik "Download Sertifikat" bakal tampil peringatan "Your connection is not private" sehingga dokumen sertifikat akreditasi tidak angsal diunduh.
Jika meriang bertunas peringatan semacam itu, lakukan langkah-langkah berikut:
Klik tulisan "ADVANCED"
Klik "Proceed to 118.98.221.173 (unsafe)"
Sertikat akreditasi pun angsal di-download
Agar lebih jelas, silakan simak video tutorial cara mengunduh sertifikat akreditasi sebagai mana berikut ini.
Namun lamun saat masuk ke dashboard sispena, tahapan pleno tersebut belum tercentang biru (masih berwarna kelabu) lalu tidak ada tulisan "Download Sertifikat", berarti sertifikat belum tersedia untuk diunduh.
Di era digital ini sudah tidak jamannya lagi menunggu kiriman sertifikat fisik. Apalagi sertifikat akreditasi sekolah/madrasah. Sehingga bagi madrasah yg agak menyelesaikan akreditasi lalu hasilnya agak diumumkan, silakan cek di akun sispena masing-masing. Jika sertifikat agak tersedia silakan download sertifikat akreditasi.
Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal (BAN PAUD beserta PNF), 23 Januari 2020 silam.
Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, beserta sejenisnya) beserta lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2020. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi bakal kembali dibuka dengan awal Maret 2020. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD beserta PNF.
BAN PAUD PNF maupun Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini beserta Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yg dibentuk oleh Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini beserta pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan beserta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah beserta Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yg melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar beserta pendidikan menengah jalur formal beserta BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD beserta Pendidikan Nonformal.
Mulai 2020, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD beserta PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2020 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yg terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar beserta menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.
Dan dengan awal 2020, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD beserta PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup dengan tanggal 10 Januari 2020, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan bakal dibuka kembali dengan awal Maret 2020. Seluruh sosialisasi akreditasi yg dilakukan oleh BAN PAUD beserta PNF Provinsi yg melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2020 tertanggal 7 Januari 2020 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah lagi madrasah yg sedia habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah lagi madrasah yg sedia habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah lagi madrasah tersebut hendak diperpanjang. Sehingga madrasah lagi sekolah yg bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran lagi evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik lagi tenaga kependidikan di madrasah lagi sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yg berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini termuat 16.314 madrasah lagi sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah lagi madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
1. Daftar lagi Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yg mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.
NO
PROVINSI
SD/MI
SMP/MTs
SMA/MA
TOTAL
1
DI Aceh
664
210
116
990
2
Bali
433
4
3
440
3
Banten
702
215
71
988
4
Bengkulu
50
3
8
61
5
DI Yogyakarta
1
0
0
1
6
DKI Jakarta
0
0
0
0
7
Gorontalo
3
0
0
3
8
Jambi
26
6
0
32
9
Jawa Barat
948
362
264
1.574
10
Jawa Tengah
1.166
325
56
1.547
11
Jawa Timur
2.241
330
138
2.709
12
Kalimantan Barat
239
123
22
384
13
Kalimantan Selatan
176
39
12
227
14
Kalimantan Tengah
65
28
12
105
15
Kalimantan Timur
131
34
5
170
16
Kalimantan Utara
5
1
0
6
17
Kepulauan Bangka Belitung
3
0
0
3
18
Kepulauan Riau
117
49
24
190
19
Lampung
539
298
25
862
20
Maluku
8
4
4
16
21
Maluku Utara
123
41
2
166
22
Nusa Tenggara Barat
245
49
40
334
23
Nusa Tenggara Timur
124
80
8
212
24
Papua
42
0
4
46
25
Papua Barat
9
2
1
12
26
Riau
643
183
63
889
27
Sulawesi Barat
214
59
28
301
28
Sulawesi Selatan
405
137
12
554
29
Sulawesi Tengah
124
35
8
167
30
Sulawesi Tenggara
227
57
28
312
31
Sulawesi Utara
54
19
6
79
32
Sumatera Barat
344
211
7
562
33
Sumatera Selatan
489
79
18
586
34
Sumatera Utara
1.348
355
83
1.786
Jumlah
11.908
3.338
1.067
16.314
2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Untuk sekolah lagi madrasah yg sedia habis masa akreditasinya lagi belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yg bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2020 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya hendak ditampilkan daftar file pdf berisikan SK lagi lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh lagi gunakan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Ditjen Pendis tahun ini meluncurkan Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) melalui layanan emis. Verval SP ini wajib diikuti oleh semua RA bersama Madrasah di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana cara melakukan Verval SP melalui layanan Emis ini?
Cara melakukan Verval SP di layanan Emis SDM ini ternyata tidak terlalu sulit. Simak tutorial Verval SP melalui Emis berikut ini.
Persiapan Melakukan VervalSP Melalui Emis
Sebelum melakukan Verval SP di layanan Emis SDM, sebelumnya Operator Madrasah harus mempersiapkan beberapa hal sebagaimana berikut.
1. Siapkan Dokumen bersama Data yg Diperlukan
Verval SP melalui Emis ini terdiri atas 6 item. keenamnya meliputi lokasi Madrasah, Verval Lembaga, Piagam, Ijin Operasional, SK Akreditasi, bersama SK Kemenkumham. Agar verval bisa berjalan dengan kolor lun-tur ada baiknya Operator Madrasah mempersiapkan lebih awal dokumen bersama data yg terkait.
Lokasi dimana RA/Madrasah terletak berdasarkan peta google map.
Data pokok Madrasah seperti nama lembaga, status madrasah, NSM, kategori geografis bersama wilayah madrasah, bersama alamat madrasah.
Scan asli dokumen yg terdiri atas Piagam pendirian Madrasah, Ijin Operasional, SK Akreditasi terakhir, bersama SK Kemenkumham Yayasan yg menaungi madrasah. Hasil scan disimpan dalam format JPG, PNG, GIF, alias BMP dengan ukuran masing-masing maksimal 200 kb.
Khusus dokumen sebagaimana disebutkan di poin ketiga, apabila RA/Madrasah tidak memiliki lengkap (empat dokumen), maka madrasah bisa mengupload sebatas dokumen yg dimiliki.Sehingga apabila RA/Madrasah tersebut belum melakukan akreditasi, maka tidak perlu mengupload dokumen SK Akreditasi. Demikian juga apabila Yayasan tempat lembaga tersebut belum memiliki SK Kemenkumham (hanya memiliki Akta Notaris saja), maka tidak perlu melakukan unggah SK Kemenkumham.
2. Cermati Jadwal Pelaksanaan Verval SP
Untuk menghindari 'server down' dalam pelaksanaan Verval Satuan Pendidikan, Tim Emis agak membuat Jadwal Pelaksanaan Verval SP bagi RA bersama Madrasah.
Dalam jadwal tersebut agak ditentukan 6 kelompok waktu VervalSP yg dimulai dari tanggal 22 Juli hingga 17 Agustus. Masing-masing wilayah memiliki waktu antara 4 sampai 5 hari untuk melakukan Verval SP. Di luar waktu yg ditentukan tersebut maka akses untuk Verval hendak ditutup.
Karena itu setiap Operator Madrasah harus melihat jadwal pelaksanaan Verval SP. Jadwal tersebut bisa diunduh di situs 'http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/' dengan menu 'Rupa-rupa' >> 'Unduh Aplikasi/Dokumen' >> 'Jadwal Verval Satuan Pendidikan'
Bisa jadi ada Madrasah alias Operator Madrasah yg lupa dengan Nama Pengguna bersama Password untuk login ke akun Emis SDM yg beralamat di 'https://lesprivatmengajijogja.blogspot.com//search?q=jadwal-verval-satuan-pendidikan-emis" target="_blank">Jika Lupa Password Login EMIS Online
Tutorial Verval Satuan Pendidikan di Layanan EMIS
Setelah tiba dengan giliran, sesuai dengan jadwal, Operator Madrasah segeralah melakukan Verval SP dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Login ke Web Emis SDM
Pertama, operator madrasah harus login ke web Emis SDM, caranya:
Buka situs Emis SDM di alamat: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
Masukkan Nama Pengguna (email) bersama Password sebagaimana yg dimiliki lalu klik 'Sign in'
Jika berhasil login, hendak kolor menyempal halaman beranda berisikan peta lokasi madrasah. - Jika kolor menyempal peringatan "Pengumuman Verval, Untuk pemutakhiran data satuan pendidikan, lokasi geografis, bersama seterusnya" berarti Anda melakukan Verval di waktu yg tidak sesuai dengan jadwal yg agak ditetapkan. - Jika tidak kolor menyempal halaman peta lokasi madrasah, klik menu 'Beranda' yg terdapat di sebelah kiri.
Mulailah melakukan update data bersama dokumen Madrasah yg meliputi: - Update peta lokasi RA/Madrasah - Update data pokok lembaga - Update bersama Upload Piagam Madrasah - Update bersama Upload Ijin Operasional - Update bersama Upload SK Akreditasi - Update bersama Upload SK Kemenkumham Masing-masing hendak dijelaskan satu persatu sebagaimana di bawah ini.
2. Update Peta Lokasi Madrasah
Untuk melakukan update peta lokasi RA/Madrasah, caranya adalah:
Klik balon berwarna merah yg terdapat di dalam peta
Drag (kilik tahan sambil menggeser kursor) balon tersebut ke lokasi yg sesuai (lokasi tempat RA/Madrasah berada)
Untuk memperbesar alias memperkecil tampilan peta, gunakan tombol plus minus ( + bersama - ) di pojok kanan bawah. Bisa juga menggunakan roll dengan mouse.
Untuk berganti mode tampilan menjadi tampilan peta alias satelit, gunakan tombol di pojok kiri atas
Jika balon merah sudah berada di lokasi yg tepat, klik tombol "update lokasi" yg berwarna merah yg ada di sebelah atas peta, di samping garis bujur bersama lintang.
Muncul konfirmasi "Data Geografis sudah disimpan" klik "OK"
Selengkapnya lihat video tutorial berikut ini.
Update peta lokasi RA/Madrasah selesai.
3. Update Data Lembaga
Cara melakukan update data lembaga dengan VervalSP Emis adalah sebagai berikut:
Klik menu "Verval Lembaga"
Terdapat dua bagian data, yaitu "Data Lama" yg berada di sebelah kiri bersama "Data Baru" yg berada di sebelah kanan. Yang hendak kita isi adalah "Data Baru"
Klik dengan kolom-kolom yg belum berisi. Kolom-kolom itu meliputi: - Nama Lembaga (Isi sesuai dengan nama lembaga Ijin Operasional alias Piagam Pendirian) - Status (Swasta alias Negeri)
Kategori Geografis (tinggal memilih pilihan yg tersedia)
Kategori Wilayah (tinggal memilih pilihan yg tersedia)
Alamat, dengan ketentuan, Penulisan alamat berupa nama jalan, no, RT, bersama RW, tanpa nama desa, kecamatan, kabupaten, bersama provinsi dengan penulisan huruf besar dengan awal kata saja. Contoh : "Jl. Masjid Kijingan No. 3" alias "RT. 01 RW. 01"
Klik Simpan
4. Update bersama Upload Piagam Madrasah
Sebelum melakukan update data bersama upload Piagam Madrasah, sebelum persiapkan dulu scan Piagam Madrasah yg disimpan dalam format JPG, BMP, GIF, alias PNG dengan besar file maksimal 200 kb.
Jika sudah, mari dilanjutkan dengan update data bersama unggah Piagam Madrasah. Caranya:
Klik menu "Piagam"
Di bagian atas hendak kolor menyempal data Nama Lembaga, Status, bersama NSM
Di bagian Dokumen sub-bagian Piagam Pendirian terdapat tiga isian, yakni Nomor Piagam, Tanggal, bersama File
Pada kolom Nomor Piagam, isikan Nomor Piagam sebagaimana yg tertera dalam Piagam Madrasah yg dimiliki
Pada kolom tanggal, klik gambar 'kalender' maka hendak kolor menyempal tanggal yg bisa dipilih. Jika tahun yg diinginkan tidak terlihat (tidak muncul), silakan baca artikel sebelumnya tentang Cara Mengatasi Tahun yg Tidak Muncul di VervalSP Emis, link artikel di bagian bawah.
Upload (unggah) hasil scan Piagam Madrasah yg dimiliki dengan cara meng-klik tombol "Pilih File", kemudian cara file hasil scan yg sebelumnya agak disimpan di dalam komputer.
Sama seperti Piagam Madrasah, sebelumnya persiapkan dulu scan Ijin Operasional Madrasah.
Untuk melakukan update bersama upload Ijin Operasional, caranya adalah:
Klik menu "Ijin Operasional"
Sama seperti dengan bagian Piagam Madrasah, Operator harus mengupdate data Ijin Operasional yg meliputi Nomor Ijin Operasional, Tanggal Ijin Operasional, bersama Uplaod hasil scan Ijin Operasional.
Jika sudah selesai, klik Simpan
6. Update Data bersama Upload SK AKreditasi
Bagi RA bersama Madrasah yg agak berakreditasi, wajib untuk melakukan update data bersama upload SK Akreditasi. Sedangkan bagi Ra/Madrasah yg belum terakreditasi, bisa mengabaikan bagian ini (tidak mengisinya).
Cara update data bersama upload SK Akreditasi adalah sebagai berikut:
Klik menu "SK Akreditasi"
Seperti dengan menu Piagam Madrasah bersama Ijin Operasional, Operator Madrasah harus melakukan isian data terkait Nomor SK Akreditasi, Tanggal SK Akreditasi, bersama Upload hasil scan SK AKreditasi.
Jika sudah, klik Simpan
7. Update Data bersama Upload SK Kemenkumham
Menu ini hanya bagi RA bersama Madrasah Swasta yg yayasan tempatnya bernaung agak memiliki SK Kemenkumham. Bagi Madrasah Negeri tidak perlu melakukan update menu ini. Demikian juga bagi RA/Madrasah swasta yg yayasannya hanya memiliki Akta Notaris bersama belum memiliki SK Kemenkumham.
Namun karena sesuai peraturan perundangan saat ini, setiap yayasan harus terdaftar bersama memiliki SK Kemenkumham, maka setiap RA/Madrasah diharapkan untuk mendorong yayasan tempatnya bernaung untuk sesegera mungkin mengurus penerbitan SK Kemenkumham melalui notaris terdekat.
Cara melakukan update data bersama upload SK Kemenkumham aadalah sebagai berikut:
Klik menu "SK Kemenkumham"
Seperti dengan menu-menu sebelumnya, Operator Madrasah harus melakukan isian yg meliputi Nomor SK Kemenkumham, Tanggal terbit SK Kemenkumham, bersama upload hasil scan SK Kemenkumham.
Jika sudah selesai klik "Simpan"
Untuk tampilan Verval SP Emis SDM, silakan simak video tutorial berikut ini:
Menu konfirmasi, sebagaimana dengan upload hasil backup Emis, merupakan menu untuk mengirim hasil update ke server pusat. Ketika menu ini diklik maka data hendak terkirim bersama Operator Madrasah hendak tertutup aksesnya untuk melakukan perbaikan.
Karena itu sebelum mengklik menu konfirmasi, pastikan semua isian agak benar.
Jika setelah mengklik menu "Konfirmasi" ternyata kemudian menemukan data yg salah, Operator Madrasah bisa melakukan perbaikan dengan terlebih kolor awal meminta "pembukaan akses" kepada admin Emis di tingkat Kabupaten/Kota. Terkait syarat melakukan "pembukaan akses" untuk perbaikan data ini tentunya tergantung masing-masing Kabupaten/Kota.
Demikian langkah-langkah cara yg harus dilakukan untuk melakukan Verval Satuan Pendidikan mulai dari entri data hingga uplaod hasil scan dokumen. Baik untuk peta lokasi, verval data pokok madrasah, Piagam Madrasah, Ijin Operasional, SK Akreditasi, maupun SK Kemenkumham.