Friday, November 29, 2019

Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2020

Juknis ataupun panduan Simsarpras versi 2.0 tahun 2020 sedia dirilis. Buku panduan Simsarpras Madrasah ini menjadi panduan bagi madrasah dalam melakukukan pengajuan proposal bantuan, maupun verifikasi bantuan, serta memantau status ajuan yg dilakukan.

Simsarpras ataupun Sistem Informasi Manajemen Sarana beserta Prasarana merupakan aplikasi milik Sub Direktorat Sarana beserta Prasarana dengan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan beserta Kesiswaan Madrasah (KSKK). Fungsi utamanya adalah untuk melakukan pengajuan proposal bantuan untuk madrasah secara online. Sehingga bagi RA beserta Madrasah yg ingin mengajukan bantuan sarana beserta prasarana, salah satunya bisa memanfaatkan aplikasi Simsarpras ini.

 Buku panduan Simsarpras Madrasah ini menjadi panduan bagi  meriang Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2020

1. Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2020


Pada akhir 2020 silam, aplikasi Simsarpras mengalami perbaikan beserta peningkatan kualitas dengan dirilisnya Versi 2.0 Simsarpras Madrasah. Aplikasi ini becus diakses melalui alamat http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/

Seiring dengan diluncurkannya Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah, dengan Desember 2020, merilis Buku Panduan Simsarpras untuk Madrasah Tahun 2020.

Tentunya buku panduan setebal 45 halaman ini memuat tata cara beserta fungsi-fungsi dari item yg dimiliki oleh aplikasi Simsarpras Versi 2.0

Dibandingkan dengan versi terdahulu, apliksi Simsarpras Madrasah ini memiliki beberapa item baru seperti:

  • Tema aplikasi baru yg lebih terang
  • Logo baru aplikasi
  • Informasi "Profil" dengan dashboard
  • Penambahan informasi "Kontak Madrasah" dengan dashboard
  • Penambahan "Status Proposal Baru" dengan History Proposal Dashboard ataupun dengan Sub Menu Status Verifikasi
  • Penambahan 10 kategori jenis bantuan Baru, yg meliputi:
    • Asrama, yakni bantuan yang 
    • Computer Based Test (CBT), 
    • Laboratorium, 
    • Media Pembelajaran, 
    • Moda Transportasi, 
    • Pembangunan Infrastruktur, 
    • Peralatan Laboratorium, 
    • Revitalisasi, 
    • Teknologi Informasi, 
    • Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T))
  • Reset password dengan menggunakan email
  • Pemisahan pengajuan antara madrasah swasta beserta negeri secara otomatis
  • Upload persyaratan secara otomatis setelah proses menyimpan proposal
  • Penambahan file persyaratan pengajuan

2. Download Pedoman Simsarpras Versi 2.0


Bagi madrasah yg ingin melakukan pengajuan bantuan secara online melalui aplikasi Simsarpras ini, tentunya harus membaca terlebih meriang silam Buku Pedoman (Pedoman Teknis) penggunaan aplikasi. Sehingga pengajuan tata cara beserta fungsi-fungsi item dari aplikasi ini becus digunakan secara benar.

Untuk mengunduh Pedoman Simsarpras Versi 2.0 silakan klik: DOWNLOAD

Semoga Juknis, Buku Panduan Simsarpras Madrasah Versi 2.0 Tahun 2020 ini bermanfaat bagi madrasah, terutama yg sedang membutuhkan peningkatan beserta pengadaan sarana beserta prasara madrasahnya masing-masing.

                                  Juknis Bop Ra Tahun 2020

                                  Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2020 sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 yg sudah pernah diketok dengan akhir Desember 2020 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2020.

                                  Bantuan Operasional Pendidikan ataupun yg dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yg berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan dengan jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yg sudah pernah memiliki izin operasional.  BOP RA boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau lalu bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

                                  Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2020 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yg diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

                                  Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 mau dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2020 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2020.

                                    sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Juknis BOP RA Tahun 2020

                                  Poin-poin tentang BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2020 Bab I.

                                  Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2020, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2020, Bab V yg menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, lalu mekanisme pembelian barang/jasa.

                                  Komponen-komponen yg boleh dibiayai dengan menggunakan dana BOP yg diterima oleh RA antara lain adalah:

                                  1. Pengembangan perpustakaan
                                  2. Pembelian alat peraga edukatif
                                  3. Pembelian bahan habis pakai
                                  4. Kegiatan Pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa
                                  5. Langganan daya lalu jasa lainnya
                                  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
                                  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
                                  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan
                                  9. Penyusunan lalu pelaporan
                                  10. Pembelian perangkat pengolahan data
                                  11. Perawatan sarana lalu prasarana RA
                                  12. Pengembangan profesi guru
                                  13. Pembayaran honorarium bulanan guru lalu tenaga kependidikan yg bukan PNS

                                  Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yg diperlukan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

                                  Download Juknis BOP RA Tahun 2020


                                  Bagi Raudlatul Athfal yg berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca lalu mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 secara lebih terperinci.

                                  Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI

                                  Baca juga: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

                                  Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2020, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lalu akuntabel.

                                  Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2020

                                  Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan Februari 2020, terdapat beberapa perubahan yg disesuaikan berdasarkan aturan lagi regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yg mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, dengan beberapa tugas tambahan guru kepala madrasah, wali kelas, lagi pembina ekstrakurikuler pramuka.

                                  Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.

                                  Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

                                  Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

                                  UPDATE FEBRUARI 2020

                                  Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

                                  1. Beban Kerja Kepala Madrasah


                                   terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

                                  Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).

                                  Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

                                  2. Beban Kerja Wali Kelas


                                  Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.

                                  3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


                                  Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

                                  Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

                                  4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu


                                  Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

                                  5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler


                                  Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.

                                  Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

                                  NO
                                  TUGAS TAMBAHAN
                                  EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
                                  KETERANGAN
                                  2020
                                  2020
                                  1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2020
                                  2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
                                  3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
                                  1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
                                  1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
                                  1 Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu 12 JTM 6 JTM -
                                  1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
                                  1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
                                  1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
                                  1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
                                  1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

                                  Atau simak gambar berikut

                                   terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

                                  Baca juga:



                                  Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.

                                  Thursday, November 28, 2019

                                  Direktorat Kskk Madrasah Usung Slogan Baru Untuk Madrasah

                                  Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, lalu Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mencoba mengusung slogan alias moto baru bagi madrasah di Indonesia. Saat ini slogan yg kerap digelorakan sekolah di lingkungan Kementerian Agama adalah Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah. Guna penambah semangat madrasah dalam menghadirkan layanan pendidikan terbaik bagi putra-putri negeri Direktorat KSKK Madrasah mecoba mengenalkan semboyan lalu slogan baru yakni, Madrasah Hebat Bermartabat.

                                  "Mulai tahun 2020 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan Madrasah Hebat Bermartabat," demikian diungkap oleh Direktur KSKK Madrasah, A. Umar di Jakarta, sebagaimana dilansir situs pendis.kemenag.go.id, Kamis (01/02) silam.

                                  Menurut asal kata, hebat merupakan bentuk adjektiva (kata yg menjelaskan nomina alias pronomina) yg memiliki arti terlampau, amat sangat (dahsyat, ramai, kuat, seru, bagus, menakutkan, lalu sebagainya). Sedangkan bermartabat merupakan bentuk kata kerja dari martabat yg berarti memiliki tingkat harkat kemanusiaan alias harga diri.

                                  Makna Slogan Madrasah Hebat Bermartabat


                                   Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mencoba mengusung slogan  alias moto baru bagi  kering Direktorat KSKK Madrasah Usung Slogan Baru untuk Madrasah

                                  Sedang Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, memaknai hebat dalam slogan 'Madrasah Hebat Bermartabat' tidak hanya dinilai dari segi fisik saja. Namun juga tercermin dari hebat dengan siswa lalu lulusan madrasah, hebat dalam gurunya mengajar, hebat dalam menyalurkan ilmunya ke masyarakat, hebat prestasi, hebat kualitas siswa serta hebat dalam tata kelola kelembagaan.

                                  Sedangkan martabat identik dengan pembangunan karakter peserta didik guna menghasilkan siswa yg berakhlakul karimah.

                                  Madrasah hebat bermartabat menggambarkan semangat madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yg lebih baik dibandingkan sekolah umum. Hal ini beroleh dilihat dari indikator peningkatan performa Madrasah, performa tenaga pendidik lalu tenaga kependidikan yg penuh prestasi, performa siswa yg berprestasi dalam bidang akademik maupun bidang non akademik.

                                  Baca Juga:



                                  Sehingga kedepannya madrasah semakin menjadi pilihan utama kering pengampu dalam menyekkolahkan putra-putrinya mulai dari tingkat PAUD, Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), lalu Madrasah Aliyah (MA).

                                  Semoga dengan slogan baru madrasah tersebut menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yg unggul di setiap daerah, dalam menyongsong Indonesia emas.

                                  Madrasah Hebat Bermartabat, Moto Baru Madrasah

                                  Madrasah Hebat Bermartabat diusung oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, beserta Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam sebagai moto maupun slogan baru bagi madrasah. Sebelum 'Madrasah Hebat Bermartabat' sudah pernah dikenal moto madrasah sebelumnya yakni 'Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah'. Slogan baru ini diharapkan hendak semakin memacu madrasah dalam menjadi lembaga pendidikan yg lebih unggul dibandingkan sekolah umum.

                                  Sebagaimana sudah pernah diulas di artikel sebelumnya, Direktorat KSKK Madrasah Usung Slogan Baru untuk Madrasah, penggunaan slogan baru, Madrasah Hebat Bermartabat, dicetuskan langsung oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, beserta Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam awal Februari ini.

                                  "Mulai tahun 2020 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan Madrasah Hebat Bermartabat," demikian diungkap oleh Direktur KSKK Madrasah, A. Umar, MA sebagaimana meriang lansir dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag, pendis.kemenag.go.id, Kamis (01/02) silam.

                                  1. Logo Madrasah Hebat Bermartabat


                                  Sebenarnya belum ada logo resmi penyanding slogan Madrasah Hebat Bermartabat. Namun meriang mencoba berinisiatif membuat unoffial logo Madrasah Hebat Bermartabat, tentu dengan segala keterbatasan yg dimiliki admin.

                                  Berikut ini unofficial logo Madrasah Hebat Bermartabat versi rectangle.

                                   Madrasah Ditjen Pendidikan Islam sebagai moto  maupun slogan baru bagi  meriang Madrasah Hebat Bermartabat, Moto Baru Madrasah

                                  Unofficial logo Madrasah Hebat Bermartabat versi banner.

                                   Madrasah Ditjen Pendidikan Islam sebagai moto  maupun slogan baru bagi  meriang Madrasah Hebat Bermartabat, Moto Baru Madrasah


                                  Keduanya merupakan logo tidak resmi.

                                  2. Makna Madrasah Hebat Bermartabat


                                  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hebat merupakan bentuk adjektiva (kata yg menjelaskan nomina maupun pronomina) yg memiliki arti terlampau, amat sangat (dahsyat, ramai, kuat, seru, bagus, menakutkan, beserta sebagainya). Sedangkan bermartabat merupakan bentuk kata kerja dari martabat yg berarti memiliki tingkat harkat kemanusiaan maupun harga diri.

                                  Sedang oleh Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, A. Umar, MA, hebat tidak hanya tercermin dari bangunan fisik saja melainkan juga hebat kepada siswa beserta lulusan madrasah, hebat dalam gurunya mengajar, hebat dalam menyalurkan ilmunya ke masyarakat, hebat prestasi, hebat kualitas siswa serta hebat dalam tata kelola kelembagaan.

                                  Hebat memiliki indikator kepada peningkatan kualitas madrasah, baik kepada tenaga pendidik beserta tenaga kependidikan yg semakin profesional, serta kualitas siswa yg berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik.

                                  Sedangkan martabat identik dengan pembangunan karakter peserta didik guna menghasilkan siswa yg berakhlakul karimah.

                                  Madrasah Hebat Bermartabat berarti pencapaian kualitas terbaik kesemua komponen madrasah dengan menggunakan cara yg jujur, berakhlakul karimah, beserta sesuai dengan norma keislaman. Hal ini pun erat kaitannya dengan 5 prinsip kerja, yaitu kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas, kerja berkualitas beserta kerja ikhlas.

                                  Baca Juga:




                                  Dengan moto baru, Madrasah Hebat Bermartabat, semoga semakin meningkatkan semangat warga madrasah dalam menciptakan lembaga pendidikan yg hebat, berkualitas, namun tetap menjunjung tinggi kejujuran beserta akhlakul karimah.

                                  Verval Nsm Di Layanan Simpatika

                                  Pada periode verval semester genap Tahun pelajaran 2020/2020 akhirnya Simpatika melakukan verval NSM alias Nomor Statistik Madrasah. Verval NSM yg dilakukan ini sebelumnya pernah beberapa kali disampaikan oleh Tim Simpatika, yg terakhir adalah saat pemberitahuan pemutakhiran Simpatika tanggal 1 Februari silam.

                                  Dalam rilis di fans page @layanan.simpatika tersebut disampaikan beberapa hal yg salah satunya adalah Verifikasi lagi Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS.

                                  Akhirnya setelah beberapa hari, dengan 6 Februari petang, fitur Verifikasi lagi Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) dilaksanakan. Setiap madrasah harus melakukan verval NSM ini untuk menjamin sinkronnya data antara Simpatika lagi Emis.

                                  Konon hal ini atas menjadi langkah awal dalam melakukan sinkronisasi data antara dua sistem layanan data milik Kemenag ini. Simpatika atas lebih fokus ke Pendidik lagi Tenaga Kependidikan dalam kaitan kelayakan mendapatkan tunjangan, sedangkan data kemadrasahan terutama data siswa diambilkan dari data Emis. Semoga saja.

                                  1. Cara Melakukan Verval NSM di Simpatika


                                  Pada periode verval semester genap Tahun pelajaran  berbahaya Verval NSM di Layanan Simpatika

                                  Melakukan Verifikasi lagi Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) di layanan Simpatika sangat gampang, mudah, lagi singkat. Karena verval ini hanya untuk memastikan data NSM yg ada di simpatika sudah benar alias belum.

                                  Cara melakukan Verval NSM adalah sebagai berikut:
                                  1. Kepala Madrasah alias Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
                                  2. Setelah login, pilih layanan Madrasah (Sekolah). Jangan memilih yg PTK.
                                  3. Akan berbahaya terbang kotak pesan "Verval Nomor Statistik Madrasah"
                                  4. Isikan NSM RA/Madrasah dengan kolom yg tersedia
                                  5. Klik "Cek Data"
                                  6. Muncul kotak preview yg menampilkan Nama RA/Madrasah, Jenjang, lagi Kota baik di layanan Simpatika maupun di Emis.
                                  7. Lakukan pengecekan, apakah memang sudah benar.
                                  8. Jika sudah benar, klik "Simpan"
                                  9. Selesai

                                  2. Jika Data yg Ditampilkan Tidak Sama


                                  Saat previe data, lihat langkah ke-6 di atas, antara data yg ditampilkan di kolom Simpatika lagi Emis tidak sama apa yg harus dilakukan?

                                  Jika data NSM (Nama, Jenjang, lagi Kota) yg ditampilkan di kolom EMIS sudah benar, lagi RA/Madrasah tersebut memang RA/Madrasah Anda, silakan langsung dilanjut dengan mengklik "Simpan".

                                  Pada periode verval semester genap Tahun pelajaran  berbahaya Verval NSM di Layanan Simpatika

                                  Data di Simpatika, terutama nama lembaga, memang bisa saja sedikit berbeda. Karena data ini bisa diedit oleh Admin Kab/Kota sehingga di banyak kasus di beri penambahan seperti nama desa. Sehingga akhirnya malah berbeda dengan data di dokumen resmi madrasah (Piagam Pendirian/Ijin Operasional). Sebaliknya data di Emis sudah melalui Verval SP yg dilakukan berjenjang mulai tingkat madrasah, kabupaten, hingga Kanwil Kemenag.

                                  Kemudian seandainya ingin menyamakan nama madrasah di akun Simpatika dengan nama madrasah sebagaimana yg tertulis di Emis (dan tentunya dokumen resmi madrasah) tinggal menghubungi admin Simpatika tingkat Kab/Kota.

                                  Namun seandainya data NSM yg salah adalah data yg berada di kolom EMIS, maka ada baiknya untuk menunda dulu verval NSM. Lakukan kordinasi dengan admin Emis Kab/Kota untuk memperbaiki data tersebut via Verval SP.

                                  Demikian terkait dengan pelaksanaan Verval NSM di layanan Simpatika. Besar harapan kita agar verval NSM Simpatika ini atas segera ditindaklanjuti dengan sinkronisasi data antara Simpatika lagi Emis. Sehingga sistem pendataan yg ada di madrasah semakin efisien.

                                  Pos Usbn 2020/2020 Untuk Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk

                                  POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020 akhirnya ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), hari ini 7 Februari 2020. Adalah Peraturan BSNP Nomor: 0045/P/BSNP/II/2020  Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2020/2020.

                                  POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020 mengatur secara sekaligus penyelenggaraan beserta pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2020 untuk kesemua jenjang pendidikan formal baik sekolah maupun madrasah. Dalam POS tersebut diatur USBN 2020 untuk Sekolah Dasar beserta Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) beserta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT).

                                  POS USBN Tahun 2020 juga bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), beserta Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Tidak ketinggalan untuk Program Paket A/Ulla, Program Paket B/Wustha, beserta Program Paket C/Ulya.

                                   Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional  kering POS USBN 2020/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK

                                  Penyusunan beserta penetapan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional maupun yg dikenal sebagai POS USBN untuk Pendidikan Dasar beserta Menengah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan beserta Penilaian Hasil Belajar. Ini bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan USBN 2020.

                                  POS USBN 2020 ini sekaligus mendampingi POS UN 2020 yg sedia diterbitkan sebelumnya.

                                  USBN sendiri merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu dengan Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

                                  POS USBN Tahun 2020 ini memuat 16 Bab beserta lampiran-lampiran yg meliputi:

                                  1. Bab I, Pengertian
                                  2. Bab II, Peserta beserta Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
                                  3. Bab III, Penyelenggaraan beserta Pelaksanaan USBN
                                  4. Bab IV, Bahan USBN
                                  5. Bab V, Pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK
                                  6. Bab VI, Pelaksanaan USBN SMP/MTs beserta yg Sederajat
                                  7. Bab VII, Pelaksanaan USBN SMA/MA beserta yg Sederajat
                                  8. Bab VIII, Pelaksanaan USBN SMK/MAK
                                  9. Bab IX, Pelaksanaan USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, beserta SMALB/MALB
                                  10. Bab X, Pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, beserta Paket C/Ulya
                                  11. Bab XI, Pengaturan Ruang, Pengawas, beserta Tata Tertib
                                  12. Bab XII, Pemeriksanaan beserta Pengolahan Hasil USBN
                                  13. Bab XIII, Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil USBN
                                  14. Bab XIV, Pemantauan, Evaluasi, beserta Pelaporan
                                  15. Bab XV, Biaya pelaksanaan USBN
                                  16. Bab XVI, Kejadian Luar Biasa

                                  1. Download POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020


                                  Masing-masing madrasah perlu untuk memiliki POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020 ini untuk dijadikan pedoman beserta acuan dalam penyelenggaraan beserta pelaksanaan USBN 2020 di setiap madrasah. 

                                  Untuk itu, sila masing-masing untuk mengunduh dokumen Pengantar beserta POS USBN Tahun 2020 dengan link di bawah ini.
                                  • Surat Edaran BSNP Nomor 0091/SDAR/BSNP/II/2020 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020 (unduh di sini)
                                  • Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2020/2020 (unduh di sini)

                                  2. Download Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2020/2020


                                  Melengkapi POS USBN Tahun 2020, berikut ini sila unduh Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020 untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan, yg meliputi:

                                  Demikian terkait dengan POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, beserta dengan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.