Showing posts sorted by relevance for query surat-pengantar-pendataan-emis-1-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-pengantar-pendataan-emis-1-2020. Sort by date Show all posts

Wednesday, December 4, 2019

Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2020/2020

Setelah sekian lama menunggu akhirnya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yg mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Dibanding dengan periode sebelumnya, surat pengantar yg menandai dibukanya pendataan emis ini memang agak telat.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 ini baru dikeluarkan dengan 31 Oktober 2020.

Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara bersama prosedur pendataan emis di semester ini seumpama dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Setelah sekian lama menunggu akhirnya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data em Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2020/2020

Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:

  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yg meliputi:
    1. RA bersama Madrasah (MI, MTs, bersama MA), serta Pengawas Madrasah
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal bersama Satuan Pendidikan Muadalah
    3. Guru PAI dengan Sekolah bersama Pengawas PAI
  • Lembaga bersama guru sebagai tersebut di atas yg tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak bakal diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
  • Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yg becus diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA bersama Madrasah bisa langsung ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 dimulai sejak 1 November hingga 31 Desember 2020.
  • Untuk becus mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus agak memiliki akun (username bersama password) yg sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)

Download Surat Pengantar Pendataan EMIS


Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Untuk mengunduh, klik LINK INI.

Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis


Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis tentang aturan bersama tata cara melakukan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Namun sampai dengan tulisan ini diterbitkan blog demam belum mendapatkannya.

Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.

Sehingga untuk memulai melakukan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melakukan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.

Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah becus mengetahui menu-menu yg tersedia bersama data-data apa saja yg musti dipersiapkan. Sehingga ketika akhir masa pendataan, 31 Desember 2020, semua madrasah becus menuntaskan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.

Saturday, October 26, 2019

Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2020/2020

Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 bakal segera dimulai kepada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2020. Demikian berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020. Hal ini menyusul dengan masa updating data Emis semester gasal yg bakal berakhir hari ini, 30 Maret 2020.

Dalam surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 yg dikeluarkan kepada 20 Maret 2020 ini, pemutakhiran (update) Emis bakal diberlakukan bagi seluruh seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Termasuk di dalamnya adalah bagi lembaga pendidikan RA, Ml, MTs, MA bersama Pengawas Madrasah. Pemutakhiran yg dikordinasikan oleh Seksi Pendidikan Madrasah bersama Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini menggunakan Emis Madrasah yg bisa diakses melalui alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.

 Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran  demam Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2020/2020

Di samping Emis Madrasah, pemutakhiran ini juga berlaku bagi Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah, Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), bersama sejenisnya (Emis PD-Pontren), Guru PAI, Pengawas PAI, bersama sejenisnya (Emis PAI), PTKIN bersama PTKIS (Emis PTKI).

Baca Juga:



Aplikasi pendataan EMIS bisa diakses kepada laman:

  • Aplikasi EMIS Madrasah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
  • Aplikasi EMIS PTKI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/ptki

Pendataan ini bersifat wajib bersama mengikat. Masih menurut surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020, Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, PTKI, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI bersama Pengawas Madrasah yg tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak bakal diakui oleh Kementerian Agama bersama tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya terkait Surat Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 silakan unduh di sini (UNDUH FILE)

Apa yg dimutakhirkan?

Pemutakhiran (updating) Emis Semester Genap ini merupakan kelanjutan dari periode semester sebelumnya. Terkhusus untuk Emis Madrasah, sebagaimana ayo madrasah kutip dari laman login Emis Madrasah, Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2020/2020 meliputi pekerjaan melengkapi detail bersama isian data dari setiap PTK/GTK bersama siswa. Sehingga detail PTK maupun siswa yg masih kurang lengkap bakal diberikan kesempatan untuk dimutakhirkan hingga tanggal 30 Maret 2020.

Menurut pengumuman yg diterakan di laman login Emis Madrasah, EMIS Madrasah Semester Genap 2020/2020 bakal fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa bersama daftar GTK/PTK. Pendataan siswa meliputi siswa mutasi masuk bersama mutasi keluar. Sedang pendataan kelembagaan adalah melengkapi data kelembagaan bersama sarana prasarana bersama melengkapi daftar data GTK.

Pengumuman Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2020/2020
dibuka dari tanggal 1 April 2020 s/d 31 Mei 2020.
- Fokus kepada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa bersama daftar GTK/PTK.
- Pendataan siswa baik siswa Mutasi keluar bersama Masuk (mutasi keluar bisa melaporkan kepada kab/ko untuk dimutasikan melalui e-monitor)
- Pendataan Kelembagaan, melengkapi data kelembagaan bersama sarana prasarana, melengkapi daftar data GTK, untuk detail data GTK yg belum lengkap bisa dilengkapi kepada semester berikutnya.

 Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran  demam Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2020/2020

Baca Juga:

Dan masih dari laman login Emis Madrasah, kepada periode pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2020/2020 ini tidak ada penambahan siswa. Sehingga bagi RA bersama Madrasah yg kepada periode semester ganjil masih belum tuntas dalam memasukkan siswa baru, tampaknya harus bersabar hingga tahun depan andaikan ingin menambahkannya.

Wednesday, December 25, 2019

Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Genap 2020/2020

Memasuki semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seperti biasa, pemutakhiran data emis (update emis) pun dilakukan. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yg mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020, bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2020 bersama bertanggal 10 Februari 2020 ini menjadi acuan dilaksanakannya pemutakhiran data Emis untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020.

Memasuki semester Genap Tahun Pelajaran  gerah Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020

Inti dari Surat Dirjen Pendis Kemenag tersebut antara lain:

  • Pemutakhiran ini berlaku bagi:
    1. RA, MI, MTs, MA, bersama Pengawas Madrasah
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal bersama Satuan Pendidikan Muadalah
    3. Guru PAI kepada Sekolah bersama Pengawas PAI
    4. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    5. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
  • Lembaga bersama guru sebagai tersebut di atas yg tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
  • Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2020/2020 semenjak dikeluarkan surat pengantar ini bersama berakhir kepada tanggal 31 Maret 2020
  • Terkait dengan proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2020, satuan pendidikan diharapkan agak menuntaskan updating data emis kepada akhir Februari 2020.
  • Bagi madrasah yg belum menuntaskan verifikasi bersama validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS, sebelum melakukan updating data emis, diberi kesempatan untuk menyelesaikan Verval-SP selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2020.
Sedangkan untuk Instrumen bersama aplikasi pendataan EMIS, serta petunjuk bersama  tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2020 bisa diunduh di laman EMIS SDM yg beralamat di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

Dapat juga dibaca bersama diunduh di blog gerah kepada laman-laman berikut ini:


Adapun Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020 tersebut selengkapnya bisa diunduh dengan mengklik LINK INI.

Sunday, November 10, 2019

Surat Edaran Lalu Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Dalam surat yg menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 mau dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan mau dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2020 bersama berakhir dengan 21 Desember 2020. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yg dialokasikan tersebut mau dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.

 akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Surat Edaran  bersama Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2020/2020 Semester Ganjil


Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas di bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yg meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, bersama Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, bersama Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, bersama penyelenggara PAI di sekolah).

Aplikasi pendataan yg dipergunakan adalah melanjutkan tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses langsung dengan alamat masing-masing, yaitu:


Khusus bagi Emis Madrasah, berbeda dengan tahun sebelumnya yg dibedakan perjenjang madrasah, kali ini cukup menggunakan satu alamat (url) untuk masuk ke dalam aplikasi bagi semua jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh bersama baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020; UNDUH DI SINI.

2. Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester Ganjil


Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Namun dari total waktu yg dialokasikan tersebut dibagi menjadi 12 gelombang dengan masing-masing gelombang hanya dialokasikan waktu 5 hari. Setiap gelombang tersebut terdiri atas beberapa provinsi alias bahkan kabupaten.

Intinya, setiap lembaga hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan waktu yg sudah pernah dijadwalkan.

Hal ini terpaksa harus dilakukan untuk mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yg biasanya terkendala dengan masalah kemampuan server dalam menerima bersama memproses lonjakan data.

Jadwal update data Emis 2020/2020 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

  1. Gelombang I, 23 - 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, bersama Kota Cirebon)
  2. Gelombang II, 28 Oktober - 1 November 2020, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, bersama Kab. Tasikmalaya)
  3. Gelombang III, 2 - 6 November 2020; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, bersama Kota Surabaya)
  4. Gelombang IV, 7 - 11 November 2020; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, bersama Kab. Ponorogo)
  5. Gelombang V, 12 - 16 November 2020; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, bersama Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, bersama Papua Barat.
  6. Gelombang VI, 17 - 21 November 2020; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, bersama Kalimantan Tengah.
  7. Gelombang VII, 22 - 26 November 2020; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, bersama Dl Yogyakarta.
  8. Gelombang VIII, 27 November - 1 Desember 2020; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, bersama Kab. Kudus)
  9. Gelombang IX, 2 - 6 Desember 2020; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, bersama Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, bersama Sulawesi Barat
  10. Gelombang X, 7 - 11 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , bersama Jambi
  11. Gelombang XI, 12 - 16 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, bersama Kep. Bangka Belitung
  12. Gelombang XII, 17 - 21 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, bersama Sulawesi Selatan.

Atau lihat gambar jadwal update Emis berikut.

 akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Surat Edaran  bersama Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yg hanya 5 hari untuk setiap lembaga. Tentu mau sangat terasa bagi madrasah-madrasah besar dengan jumlah siswa yg banyak.

Namun, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh.

Sehingga, sebelum memasuki jadwal yg ditentukan ada baiknya operator madrasah untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga ketika melakukan entri data bisa maksimal meskipun dengan waktu yg terbatas.

Bagi yg saat uji coba kemarin sudah pernah ikut mencoba membuka bersama mengisi aplikasi Emis Online tentu sedikit banyak sudah pernah mengetahui hal-hal apa saja yg harus dipersiapkan. Namun bagi yg belum sempat mencoba melihat penampakan aplikasi ini di semester ini, bisa melihat video berikut ini.



Sekali lagi, meskipun surat edaran bersama jadwal update emis online periode kali ini kurang berpihak kepada operator madrasah, namun tidak perlu gentar. Operator Madrasah adalah sosok-sosok hebat yg berdedikasi tinggi demi Madrasah hebat Bermartabat.